Asal usul, kenapa negara itu ada menurut berbagai teori

By Yogo Adi Nugroho - February 10, 2016

TEORI ASAL USUL NEGARA



Sepuluh teori tentang asal usul terciptanya sebuah negara ini semoga bisa jadi sebuah jawaban kenapa negara itu ada ya. Berikut adalah sepuluh teori mengenai asal usul sebuah negara :

1. Teori ketuhanan.
Teori yang satu ini menganggap kalau terciptanya sebuah negara itu memang sudah takdir atau kehendak dari tuhan yang maha kuasa. Hal ini berawal dari pandangan determinase religius yang menganggap segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir alloh. Seperti tertera pada UUD 1945 kita yaitu berkat rahmat alloh dan seterusnya. 

2. Teori kenyataan. 
Teori ini mengatakan kalau terciptanya sebuah negara itu karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi sebuah negara untuk dapat disebut sebagai negara. 

3. Teori perjanjian atau kontrak sosial. 
Teori ini berpandangan kalau sebuah negara dapat tercipta setelah adanya perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu. 

4. Teori penaklukan. 
Adanya konflik dimana sekelompok manusia mengalahkan sekelompok manusia lain. Dengan demikian pembentukan negara dapat tercipta karena adanya proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan. 

5. Teori alamiyah. 
Teori ini beranggapan kalau negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai mahluk sosial dan sekaligus mahluk politik. Oleh larena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. 

6. Teori filosofis. 
Teori ini juga dikenal sebagai teori idealis, teori mutlak,dan teori metafisis. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri. 

7. Teori Historis. 
Teori ini menganggap kalau lembaga-lembaga sosial itu tidak dibuat tetapi timbul secara revolusioner karena adanya kebutuhan-kebutuhan manusia itu sendiri. Oleh karena itu lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu berbeda karena dipengaruhi oleh situasi dan kondisi lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga historis berkembang menjadi negara-negara seperti kita lihat sekarang ini. 

8. Teori organis. 
Negara dianggap sebagai manusoa dimana pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai saraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara dapat lahir, tumbuh, dan kemudoan mati. 

9. Teori patrilineal dan matrilineal. 
Negara terbentuk dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan ayah (patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi. 

10. Teori kadaluarsa. 
Teori ini menganggap kalau negara kerajaan dikuasai oleh hak milik keluarga dan bersifat turun temurun sehingga raja yang bertahta karena hak milik yang didasarkan pada hukum kebiasaan. 



  • Share:

You Might Also Like

3 komentar